Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Setelah itu, menurut pengacara Sambo, Kuat Ma'ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi yang berada di lantai 2.
2. Perintah Tembak dan Hajar
A. Versi Surat Dakwaan
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi, Sambo mengklaim memerintahkan Richard menghajar Yosua. Klaim ini dikuatkan oleh BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa.