"Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Iktara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan saat itu Ferdy Sambo langsung bergegas turun dari mobil, saat Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Ferdy Sambo. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Biar saya saja yang mengambil'," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Lalu senjata api HS tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo yang saat itu Adzan Romer melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan Ferdy Sambo," imbuhnya.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
B. Versi Eksepsi
Hal ini berbeda dengan eksepsi. Tim kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer. Selanjutnya Ferdy Sambo secara spontan langsung menembak ke arah dinding dengan senjata jenis HS, Ferdy Sambo mengklaim tindakannya untuk melindungi Bharada Richard Eliezer.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer tersebut, kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
4. Sambo Tembak Kepala
A. Versi Surat Dakwaan
Dakwaan menyebut Ferdy Sambo menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika. Sedangkan di eksepsi Sambo tidak menembak kepala.