WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
melayangkan surat panggilan terhadap seseorang bernama Edy Mulyadi, yang belakangan
diketahui merupakan Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, terkait kasus penembakan enam anggota
Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan terkait pemanggilan
tersebut.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Menurutnya, Edy akan dipanggil untuk
dimintai keterangan sebagai saksi terkait penembakan tersebut.
"Saksi, sekedar untuk menggali
pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," kata Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12/2020).
Namun, Andi
tidak menerangkan lebih lanjut terkait materi perkara yang akan didalami oleh
pihak kepolisian.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Menurut dia, Edy diperiksa berdasar
hasil pengembangan saksi lain yang sempat menyebut namanya saat pemeriksaan
berlangsung.
"Penyidik ingin menggali
pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa, karena ada saksi yang menyebut
nama yang bersangkutan," kata Andi.
Kendati begitu, Andi mengaku belum
mengetahui apakah Edy akan hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini atau
tidak.