WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pelajaran serius agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala BGN Sudaryono beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung menekankan pentingnya menjadikan perkara korupsi yang telah terjadi sebagai bahan evaluasi bagi jajaran pimpinan BGN saat ini.
"Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada, apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan," kata Anang Supriatna kepada wartawan seusai pertemuan.
Anang mengatakan Jaksa Agung berharap kasus korupsi dalam tata kelola MBG tidak kembali terulang, terutama dalam aspek pengelolaan program, dan Kejaksaan siap memberikan pendampingan apabila BGN membutuhkannya.
Baca Juga:
Soal Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ini Respons Kejagung
"Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa," ungkapnya.
Kunjungan jajaran pimpinan BGN ke Kejagung tersebut dilakukan untuk meminta pendampingan serta pengawasan dalam pelaksanaan program MBG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan pergantian pimpinan membuat terdapat sejumlah hal yang perlu dikomunikasikan untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.