WahanaNews.co | Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah menerima informasi serta bukti adanya surat panggilan pemeriksaan yang beredar luas di Papua tersebut. Setelah ditelusuri, Ali memastikan bahwa surat panggilan tersebut palsu. KPK meminta agar semua pihak mewaspadai surat panggilan palsu tersebut.
Sebelumnya diketahui, surat panggilan pemeriksaan KPK yang beredar di masyarakat tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yusuf Wonda.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," kata Ali melalui keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).
Dalam surat tertanggal 21 September 2022 tersebut, kata Ali, terdapat tanda tangan seorang penyidik KPK atas nama Muh Ridwan Saputra. Ali menekankan bahwa tidak ada penyidik KPK yang bernama Muh Ridwan Saputra berdasarkan hasil penelusuran.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," terangnya.
Baca Juga:
Jubir KPK Tessa Mahardika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan
Ali memastikan surat tersebut palsu. Apalagi, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pihak yang dipanggil akan dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan tersebut berkaitan penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020.
"Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK dengan tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbau Ali.
Berdasarkan surat yang beredar, panggilan pemeriksaan dari KPK tersebut ditujukan kepada Yusuf Wonda dengan Nomor Spg46/DIK.01.00/23/09/2022. Dalam surat tersebut, dijelaskan pemanggilan Yusuf Wonda berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.
Surat tersebut menjelaskan bahwa keterangan Yusuf Wonda sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020. Yusuf Wonda diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yusuf diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, pukul 10.00 WIB. dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Yusuf Wonda diduga telah melakukan korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020. [rsy]