ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari dengan mengirimkan swafoto sebagai bukti kehadiran.
Presensi tersebut dilakukan pada tiga rentang waktu, yakni pukul 07.00–07.30 WIB, 13.00–13.30 WIB, dan 16.30–17.00 WIB.
Baca Juga:
Care Beyond Claim Jadi Langkah Pemkab Sumedang Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Wirausaha Baru
Menurut Dani, sistem ini bertujuan untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Diungkapkan Dani, ada aplikasi LEGASI yang sudah kita pergunakan setiap hari untuk absen dan pulang, namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah."
Lokasi presensi juga harus sesuai dengan titik koordinat rumah ASN yang terintegrasi dalam sistem aplikasi tersebut.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
Penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dilakukan setiap hari Jumat dalam satu pekan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.