WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena dianggap tidak relevan dengan kondisi kekinian.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, menyarankan pemerintah untuk menerapkan kebijakan lain jika tujuannya adalah meningkatkan penerimaan pajak.
Baca Juga:
Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Tahun Sesuai Aturan Baru
Salah satu alternatifnya adalah dengan menghapus pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan pungutan saat konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM).
"Daripada mencetuskan kebijakan yang tidak masuk akal, lebih baik pemerintah menghapus pajak kendaraan dan menggantinya dengan pungutan dana preservasi setiap kali konsumen mengisi BBM," kata Agus, dikutip Kamis (16/1/2025).
Agus menjelaskan bahwa pungutan ini akan lebih adil karena besaran dana yang terkumpul bergantung pada jumlah kendaraan yang mengonsumsi BBM.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jateng I Terima Audiensi Badko HMI Bahas Isu Perpajakan Terkini
Dengan skema ini, kendaraan yang jarang digunakan atau tidak digunakan sama sekali tidak akan terbebani biaya pajak.
"Artinya, setiap liter BBM yang dibeli konsumen akan dikenakan pungutan dana preservasi. Semakin sering kendaraan digunakan dan mengisi BBM, semakin besar kontribusinya. Sebaliknya, kendaraan yang jarang digunakan akan lebih ringan bebannya," tambahnya.
Ia menyoroti sistem pajak kendaraan yang berlaku saat ini, di mana pemilik kendaraan wajib membayar pajak meskipun kendaraan tidak digunakan.