Kehadirannya menjadi rahmat dan nikmat bagi alam semesta (QS Al-Anbiya: 107).
Sejak dahulu, hidup berdampingan dan beriteraksi dengan orang yang berbeda agama kerap kali ditemui.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Ziarah ke Makam Mantan Ketua DPRD Propsu di Karo
Bahkan, pernah seorang Yahudi meminta kepada Rasulullah SAW --menawarkan jasa-- untuk mengairi kebunnya (al-Musaaqoh).
Lalu, Rasulullah menyetujuinya dan membagi dua hasil kebunnya dengan mereka sebagai bayarannya (HR Abu Daud, 157/3).
Ber-muamalah (menjalin hubungan sosial dengan non-Muslim) bukanlah sebuah pantangan dalam Islam, walaupun dalam konteks muamalah tertentu, ada ulama yang berpendapat makruh.
Baca Juga:
Jadi KSAD, Jokowi Dikabarkan Lantik Letjen TNI Maruli Simanjuntak Hari Ini
“Hubungan keagamaan yang ada, tak lantas menghilangkan hubungan kemanusiaan’ yang mendasari lahirnya kehidupan di dunia ini,” tulis Prof Quraish Shihab dalam bukunya, Wasatiyyah.
Dalam firman Allah SWT An-Nisa: 105 ditegaskan, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) dengan hak (benar) supaya engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah perlihatkan kepadamu dan janganlah engkau menjadi penantang terhadap orang yang tidak bersalah karena (ulah) para penghianat.”
Ada sebuah riwayat yang menjadi asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat tersebut.