Risiko Fintech
Seiring dengan perkembangannya yang demikian cepat, keberadaan Fintech juga memunculkan banyak risiko yang harus dimitigasi oleh regulator. Apalagi tingkat literasi masyarakat terkait Fintech juga masih sangat rendah. Para pihak yang tidak bertanggung-jawab memanfaatkan keluguan masyarakat akan Fintech. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai kasus penipuan oleh pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Pinjaman online ilegal yang sudah banyak memakan korban sesungguhnya bukanlah layanan Fintech. Mereka lebih tepat dikategorikan tindakan kriminal penipuan yang berkedok Fintech. Pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus pinjaman online illegal hendaknya dilakukan secara tersendiri dan tidak mengganggu perkembangan Fintech.
Di luar permasalahan risiko penipuan pinjaman online ilegal di atas, Fintech legal pun juga harus diakui memiliki risikonya sendiri. Risiko Fintech legal antara lain adalah: risiko kejahatan cyber (cyber crime), risiko pencucian uang (money laundrying), dan risiko gagal bayar.
Risiko kejahatan cyber (cybercrime) adalah risiko yang muncul terkait pemanfaatan data baik data investor maupun data peminjam untuk kejahatan dengan memanfaatkan teknologi internet, seperti penggunaan data klien dalam penipuan, pencurian, pemerasan, dll.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
Risiko pencucian uang, adalah risiko dimanfaatkannya Fintech untuk pencucian uang, dimana sumber dana untuk pembiayaan proyek-proyek adalah bersumber dari hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau perdagangan manusia (human trafficking). Sementara risiko gagal bayar adalah risiko kerugian atau tidak kembalinya dana yang dihadapi investor ketika memutuskan menempatkan dana mereka di Fintech Lending atau Crowd Funding.
Perlindungan Konsumen
Dalam memitigasi semua risiko yang muncul seiring tumbuh berkembangnya Fintech, regulator tidak mungkin bekerja sendirian. Pendekatan yang dilakukan hendaknya adalah dengan memanfaatkan ekosistem keuangan dan mendorong berjalannya self regulatory organization dimana semua Fintech harus mampu mengatur dan mengawasi dirinya sendiri.