Pengawasan Fintech oleh regulator adalah pengawasan pelengkap, bukan yang utama. Pengawasan yang utama justru adalah pengawasan yang dilakukan oleh Fintech itu sendiri (self regulatory) dan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Semua bentuk pengaturan dan pengawasan Fintech yang dilakukan oleh Pemerintah dan OJK sebagai regulator difokuskan pada upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dalam hal perlindungan konsumen ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengeluarkan Peraturan Menkominfo nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur dan mewajibkan pihak penyelenggara Fintech untuk menjaga dan memastikan data-data konsumen selalu aman.
Jika adanya kegagalan dalam melindungi data, maka pihak penyelenggara Fintech wajib memberitahukan kepada konsumen. Pihak penyelenggara Fintech juga tidak boleh mengotak-atik data konsumen.
Sejalan dengan peraturan Mekominfo tersebut, OJK dalam upaya melindungi konsumen pada layanan Fintech mengeluarkan POJK No.13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa pihak penyelenggara Fintech harus menjaga kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang mereka kelola mulai dari memperoleh data hingga data konsumen dimusnahkan.
Selain itu OJK juga mewajibkan penyelenggara Fintech untuk menyediakan layanan konsumen dimana konsumen bisa mendapatkan semua informasi terkait produk-produk yang ditawarkan oleh Fintech. Semua kepentingan konsumen harus benar-benar terlindungi. Jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan juga sanksi lainnya yang ditentukan oleh OJK.
Terakhir, dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen khususnya untuk nasabah Fintech P2L pada 15 Juli 2022 OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).