Oleh karena itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang akan menghadapi Gugatan PHPU Pilpres di MK dapat mempertanyakan hal ini. Jika tim hukum mampu memberikan perlawanan dengan argumentasi yang kuat dan dapat meyakinkan hakim MK, ada kemungkinan dasar legal standing pasangan Amin bisa runtuh karena gugatan PHPU Pilpres Amin menjadi lemah dan tidak lagi relevan.
Soal Gugatan PHPU Kemungkinan Besar Gagal
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Tidak hanya Amin, pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga telah resmi mengajukan sengketa PHPU Pilpres kepada MK pada Sabtu (23/3/24).
Secara logika, legal standing pasangan Ganjar-Mahfud aman untuk mengajukan PHPU karena persentase jumlah kursi PDIP di DPR melebihi syarat 20 persen, yaitu sebesar 22,26 persen.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dengan demikian, jika, walaupun partai pendukung lainnya seperti PPP dengan persentase kursi di DPR sebesar 3,3 persen menyatakan menerima hasil Pilpres, hal tersebut tetap tidak mengurangi jumlah minimal 20 persen yang diperlukan.
Andai kata perkara sengketa ini tetap dapat diproses dan pasangan Amin melanjutkan gugatan PHPU Pilpres bersama-sama dengan pasangan Ganjar-Mahfud, hasilnya kemungkinan besar akan ditolak oleh MK.
Alasan logis MK besar kemungkinan akan menolak sengketa hasil pemilu pemilihan presiden karena MK memiliki kewenangan yang tegas dan terbatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim Hukum Amin dan Ganjar Mahfud kemungkinan akan sulit membuktikan sengketa PHPU Pilpres dengan total TPS lebih dari 800 ribu itu.