Dalam konteks ini, MK hanya dapat memeriksa dan memutuskan sengketa PHPU berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika tidak ada bukti yang kuat atau ada pelanggaran prosedur yang signifikan, MK cenderung menolak gugatan tersebut untuk memastikan kestabilan dan kredibilitas proses demokrasi.
Selain itu, keterbatasan waktu bagi Tim Hukum Amin dan Ganjar Mahfud untuk bisa membuktikan perkara ini dalam tempo 14 hari juga menjadi alasan yang logis. Sehingga MK harus tetap memutuskan perkara ini paling lambat dalam waktu 14 hari sejak gugatan PHPU diterima.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sebagai catatan, sengketa PHPU di MK tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tetapi juga mencakup individu calon anggota legislatif dan partai politik. Dengan waktu yang terbatas dan tugas yang berat ini, MK akan mempertimbangkan fakta-fakta kebenaran dibandingkan dengan asumsi atau praduga dari para pemohon di MK.
Atas dasar uraian tersebut, kemungkinan besar perkara sengketa PHPU Pilpres yang telah disampaikan oleh Tim Hukum Anies dan Ganjar-Mahfud MD besar kemungkinan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, Minggu, 25 Maret 2024
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Penulis Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.