WAHANANEWS.CO Jakarta – Bendungan jebol, limbah mencemari sungai, pekerja meregang nyawa akibat standar keselamatan yang buruk, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup karena ekspansi industri.
Di Indonesia, potret kelam ini bukan sekadar skenario hipotetis. Laporan berbagai lembaga dan organisasi sipil terus mencatat bagaimana konflik agraria, kecelakaan kerja di sektor hilirisasi, hingga pencemaran lingkungan oleh korporasi masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.
Baca Juga:
WamenHAM: 122 Ribu Warga Mengungsi, TNI-Polri Diminta Menahan Diri di Papua
Ketika semua itu terjadi, pola yang muncul hampir selalu sama.
Negara berusaha melakukan penegakan hukum, perusahaan menyampaikan klarifikasi, sebagian menambal tragedi dengan memberikan kompensasi, sementara masyarakat terdampak harus menanggung kerugian yang tidak jarang bersifat permanen dan tidak lagi dapat dipulihkan sepenuhnya (irreversible).
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru jarang digaungkan, mengapa seluruh risiko tersebut tidak berhasil dikendalikan dan dicegah sebelum berubah menjadi tragedi hak asasi manusia? Selama ini, pendekatan yang diambil lebih banyak bersifat reaktif.
Baca Juga:
Marinus Gea Kritik Wacana Status Aktifis HAM Ditentukan Tim Asesor: Ganggu Prinsip Kebebasan Sipil
Namun, perkembangan standar internasional menunjukkan bahwa paradigma tersebut tidak lagi memadai. Dunia bisnis kini sedang mengalami pergeseran paradigma global, menuntut transformasi dari sekadar kepatuhan formal menjadi sebuah tanggung jawab dalam mengambil langkah preventif.
Pergeseran paradigma tersebut melahirkan kebutuhan akan aktor yang mampu memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.
Dalam konteks inilah, peran Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia menjadi semakin strategis.
Bergesernya Paradigma: Dari Mitigasi Menjadi Pencegahan
Perubahan paradigma dalam dunia usaha tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui evolusi panjang yang dipicu oleh arus globalisasi.