Momentum penting terjadi pada 29 Januari 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Tahun 2026 difokuskan pada sosialisasi dan peningkatan kapasitas, sementara proyek percontohan (pilot project) direncanakan dimulai pada tahun 2027 dengan melibatkan perusahaan-perusahaan skala besar dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang.
Baca Juga:
WamenHAM: 122 Ribu Warga Mengungsi, TNI-Polri Diminta Menahan Diri di Papua
Kebutuhan Auditor dalam Human Rights Due Diligence
Meski arah kebijakan Indonesia semakin progresif, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan sumber daya manusia, terbatasnya auditor dan praktisi bisnis dan HAM, kompleksitas rantai pasok, serta perubahan budaya perusahaan yang masih memandang HAM sebagai beban kepatuhan, bukan bagian dari manajemen risiko.
Jika auditor keuangan berfokus pada kewajaran laporan keuangan, auditor hukum menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia bertugas mengevaluasi sejauh mana kegiatan usaha menghormati, melindungi, dan memitigasi dampak terhadap hak asasi manusia.
Independensi auditor menjadi prasyarat utama. Tanpa penilaian yang objektif, Human Rights Due Diligence berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif atau terjebak dalam lingkaran social washing yang baru.
Salah satu instrumen yang banyak digunakan dalam praktik internasional adalah Social Accountability 8000 (SA8000) yang dikembangkan oleh Social Accountability International (SAI).
Baca Juga:
Marinus Gea Kritik Wacana Status Aktifis HAM Ditentukan Tim Asesor: Ganggu Prinsip Kebebasan Sipil
Standar ini menyediakan kerangka audit sosial yang menilai aspek-aspek fundamental seperti larangan pekerja anak, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, anti-diskriminasi, jam kerja, remunerasi, hingga sistem manajemen perusahaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Human Rights Due Diligence bukanlah banyaknya laporan yang disusun ataupun indikator yang berhasil dipenuhi. Keberhasilannya justru diukur dari tragedi yang tidak pernah terjadi.
Ketika pekerja pulang dengan selamat, masyarakat adat tetap memiliki ruang hidup, sungai tetap bersih, dan konflik dapat dicegah sebelum muncul, saat itulah Human Rights Due Diligence menjalankan fungsi utamanya.