Di setiap jengkal tahapannya, proses ini mewajibkan perusahaan membuka telinga dan melakukan konsultasi bermakna dengan kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak.
Menilik Posisi Indonesia: From Voluntary to Mandatory
Indonesia sedang meniti jembatan krusial untuk mengubah uji tuntas HAM dari sesuatu yang bersifat sukarela (voluntary) menjadi mandatori yang memiliki taji hukum.
Baca Juga:
WamenHAM: 122 Ribu Warga Mengungsi, TNI-Polri Diminta Menahan Diri di Papua
Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengadopsi prinsip UNGPs ke dalam kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Kebijakan ini dirancang sebagai kompas bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk memajukan roda ekonomi tanpa menumbalkan aspek pelindungan HAM.
Jauh sebelum itu, pemerintah juga telah meluncurkan aplikasi PRISMA (Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis terhadap HAM) pada Februari 2021 guna memfasilitasi perusahaan memetakan risiko operasional mereka secara mandiri.
Baca Juga:
Marinus Gea Kritik Wacana Status Aktifis HAM Ditentukan Tim Asesor: Ganggu Prinsip Kebebasan Sipil
Namun, implementasi Stranas BHAM periode 2023–2025 masih membentur dinding tantangan besar.
Partisipasi pelaku usaha dan pemangku kepentingan belum optimal, implementasinya masih didominasi pendekatan administratif, dan mekanisme evaluasi belum mampu mengukur perubahan nyata di tingkat operasional perusahaan.
Menanti Perpres Kepatuhan Pelaku Usaha
Lahirnya Kementerian HAM membawa fajar baru untuk regulasi ini. Kementerian HAM bergerak progresif mendorong penguatan regulasi yang memiliki daya paksa hukum (binding).