Paradigma inilah yang kemudian diejawantahkan dalam UNGPs melalui Prinsip 17 hingga 21.
Human Rights Due Diligence dipahami bukan sebagai audit yang dilakukan sekali untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebagai proses yang berlangsung secara terus-menerus (ongoing process) dan melekat dalam seluruh siklus bisnis perusahaan.
Baca Juga:
WamenHAM: 122 Ribu Warga Mengungsi, TNI-Polri Diminta Menahan Diri di Papua
Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi dan menilai dampak aktual maupun potensial terhadap HAM.
Temuan tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam pengambilan keputusan perusahaan dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah pencegahan maupun mitigasi.
Selanjutnya, perusahaan harus mengevaluasi efektivitas respons yang telah diambil dan mengomunikasikan secara terbuka bagaimana dampak tersebut ditangani. Berbeda dengan audit konvensional yang berfokus pada risiko terhadap perusahaan (risk to business), Human Rights Due Diligence menggeser pusat perhatian kepada risiko yang ditimbulkan perusahaan terhadap manusia (risk to people).
Baca Juga:
Marinus Gea Kritik Wacana Status Aktifis HAM Ditentukan Tim Asesor: Ganggu Prinsip Kebebasan Sipil
OECD Due Diligence Guidance kemudian menyempurnakan kerangka tersebut dengan memperluas proses menjadi enam tahapan, yakni kebijakan HAM, identifikasi risiko, penghentian dan mitigasi dampak, pelacakan implementasi, komunikasi, serta mekanisme pemulihan.
Ruh utama yang mengikat seluruh proses ini adalah kemanusiaan.
Tanpa dialog yang bermakna dengan masyarakat yang terdampak, Human Rights Due Diligence akan mereduksi manusia menjadi angka statistik atau grafik di atas kertas.