Dahulu, tanggung jawab perusahaan dipahami sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada aksi filantropi atau donasi sukarela.
Paradigma ini kemudian bergeser menjadi lebih terukur lewat prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang berupaya mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai indikator keberlanjutan serta dasar penilaian risiko investasi.
Baca Juga:
WamenHAM: 122 Ribu Warga Mengungsi, TNI-Polri Diminta Menahan Diri di Papua
Dalam praktiknya, implementasi CSR maupun ESG tidak selalu mampu mencegah pelanggaran HAM.
Tindakan yang diambil cenderung performatif, sekadar digunakan sebagai filantropi kosmetik untuk menutupi jejak kelam perusahaan.
Aksi Greenwashing atau Social Washing terus diandalkan, di mana program sosial dan lingkungan hidup sekadar dijadikan tameng untuk mengaburkan dampak buruk operasional perusahaan.
Baca Juga:
Marinus Gea Kritik Wacana Status Aktifis HAM Ditentukan Tim Asesor: Ganggu Prinsip Kebebasan Sipil
Keterbatasan tersebut mendorong lahirnya paradigma baru dalam hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia. Fondasi konseptual perubahan ini diletakkan oleh John Ruggie melalui laporannya kepada Dewan HAM PBB pada tahun 2008.
Ruggie mengajukan premis bahwa akar masalah bisnis dan HAM bukan sekadar perilaku buruk korporasi, melainkan adanya governance gaps atau kesenjangan tata kelola global.
Untuk menutup celah tersebut, Ruggie merumuskan kerangka Protect, Respect, and Remedy dan kemudian dikembangkan dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tahun 2011.