Menimbang Keputusan MK
Tentunya Majelis Hakim MK, bekerja keras menjelang tanggal 22 April 2024, yakni waktu paling lambat diumumkannya Keputusan MK.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Hakim MK dalam bekerja itu diawasi dan bertanggungjawab pada Allah SWT dan internal kontrol hati nurani. Kemampuan menggali data, fakta, dan keterangan ahli-saksi menjadi suatu keharusan, dengan menghilangkan rasa ketakutan, ancaman, dan tekanan yang terlihat maupun tidak terlihat.
Sensor yang digunakan hati nurani, dengan mengedepankan kejujuran, keadilan dan kebenaran. Implikasi keputusan yang tidak kokoh landasan keadilan, kepastian dan kebermanfaatam akan dapat merusak tatanan dan moralitas bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut hemat kami ada beberapa pilihan keputusan hakim yang mungkin terjadi. Pertama, menolak petitum seluruhnya atau sebagian, atau kedua; menerima petitum seluruhnya atau sebagian.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ada 6 petitum pemohon Paslon 01 dan 03, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dikombinasikan sebagai berikut:
Kesatu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.