Keempat, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku paslon Pemilu Calon Wakil Presiden. Agar Paslon Presiden Prabowo Subianto memilih Capres lain sebagai pengganti Gibran.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan A Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01, Prabowo dengan Calon Wapres pengganti Gibran sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 02, dan Ganjar Pranowo, dan M Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 03 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Keenam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. (rangkuman petitum pemohon 01 dan 03).
Apa pun, keputusan Mahkamah Konstitusi tentu ada yang menerima dan ada yang menolak. Tetapi, keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Bagi yang menolak hanya kepada Allah saja bisa mengadu, dan bagi yang menerima juga harus kepada Allah SWT, bersyukur.
Semoga akal sehat, nilai Keimanan dan Ketaqwaan 8 Hakim kepada Allah SWT menjadi nilai sakral yang dijunjung dalam membuat keputusan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Jakarta, Selasa, 10 April 2024
*Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (FISIP UNAS).