(a) berfokus pada kerugian dan kebutuhan konsekuen yakni korban, tetapi juga masyarakat dan pelaku;
(b) mengatasi kewajiban yang diakibatkan oleh kerugian tersebut, baik pelanggar tetapi juga keluarga, komunitas dan masyarakat;
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
(c) menggunakan proses kolaboratif yang inklusif;
(d) melibatkan mereka yang memiliki kepentingan sah dalam situasi tersebut baik korban, pelaku, keluarga, anggota masyarakat, masyarakat; dan
(e) berusaha untuk memperbaiki kesalahan.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Dengan demikian, restorative justice merupakan perubahan dari konsep retributif yang menilai bahwa masalah kejahatan dianggap domain negara semata, menjadi pelibatan atau hak para pihak misalnya korban, pelaku, komunitas untuk berpartisipasi dalam upaya penyelesaiannya.
Oleh karena itu, perlu energi bersama untuk mencari penyelesaian, memperbaiki kerusakan, termasuk membuka ruang untuk meminta maaf dan memberikan maaf.