Restorative Justice sebagai Budaya Hukum
Dalam sistem penegakan hukum pidana, konsepsi restorative justice telah mulai diimplementasikan.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Tiga struktur utama dalam penegakan hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah memiliki landasan hukum masing-masing dalam penerapannya.
Tentunya dalam hal mekanisme, model, klasifikasi tindak pidana, dan tata cara bisa berbeda.
Akan tetapi, semangatnya adalah berfokus pada perubahan pidana menjadi dialog atau mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, atau pihak lain yang terkait.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Mekanisme ini dilakukan untuk menciptakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang dengan memfokuskan pada upaya pemulihan dan reintegrasi kembali hubungan masyarakat.
Tanpa kerjasama antara korban dan saksi, sistem peradilan pidana tetap akan berfungsi, akan tetapi individu-individu ini diabaikan oleh sistem peradilan pidana atau hanya digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi dan menghukum pelanggar atau pelaku kejahatan.
Kepolisian sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.