2. Penerimaan bukti berdasarkan perkembangan teknologi,
3. Pemberian ruang interpretasi lebih luas kepada hakim,
Baca Juga:
DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru
4. Penegakan asas due process of law,
5. Mendukung pencarian kebenaran materiil.
Pembaruan ini membawa sistem peradilan pidana Indonesia lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern dan tantangan teknologi.
Baca Juga:
Isu Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Menkum Akan Cek ke Kepolisian
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Tulisan ini pendapat pribadi, bukan pendapat lembaga. Penulis Dr. Marsudin Nainggolan, SH., MH. adalah Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Disadur dari Dandapala, Senin (1/12/2025).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.