Ketentuan Pasal 242 ini memperluas bukti elektronik selain Informasi Elektronik dan Dukuman Elektronik , juga diperluas dengan menambahkan dan/atau sistem bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana, sistem bukti elektronik tentu akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kemajuan Informasi dan teknologi elektronik .
Dalam memahami penjelasan Pasal 235 ayat (1) f KUHAP Baru sebaiknya terlebih dahulu mencermati ketentuan Pasal 1 angka 39 dan Pasal 1 angka 39 KUHAP Baru, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami ”bukti elektronik” seolah-hanya hanya berupa ”informasi” karena dalam penjelasan tersebut bahwa yang dimaksud dengan ”bukti elektronik” adalah infomasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar yang dapat dikeluakan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Pengertian ”Dokumen Elektronik” dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 39 KUHAP Baru adalah Informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 38 KUHAP ditegaskan bahwa Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian untuk memahami alat ”bukti elektronik” yang dimaksudkan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f terkait dengan jenis dan ruang lingkupnya yang ditegaskan dalam pasal 242 KUHAP Baru yakni mencakup segala bentuk Informasi, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Sistem elektronik dapat berupa seperti Pesan WhatsApp/Telegram, Metadata digital, Rekaman bodycam, Bukti drone, Jejak digital (digital footprint) , Bukti ilmiah seperti DNA, balistik, toksikologi(Muladi & Barda Nawawi Arief 2010 :193)
b. Pengurangan jenis alat bukti ”Petunjuk”
Baca Juga:
Kejati Sumut Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Wakajati Pimpin Upacara
Pengurangan jenis alat bukti ”Petunjuk” dalam KUHAP lama, dimana bukti petunjuk ini merupakan bukti yang tidak berdiri sendiri dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP Lama. Dan alat bukti inipun dalam praktik dalam pengamatan penulis sangat jarang diterapkan oleh hakim dalam pertimbangan pembuktian. Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukti ”petunjuk” dapat ditarik dari Informasi atau dokumen yang terkait dengan elektronik. Dengan demikian pengurangan bukti petunjuk ini sekaligus mengakhiri perbedaan arti atas bukti petunjuk yang berlangsung selama ini.
c. Sistem Daftar Terbuka (Open List)
KUHAP merumuskan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf h : ”segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”, dengan demikian jenis alat bukti akan selalu berkembang dan jenis alat bukti yang dipergunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana yang sama kemungkinan tidak sama selamanya.