Selain mempertahankan 5 (lima) jenis alat bukti klasik dalam KUHAP Lama, KUHAP Baru telah menambahkan jenis alat bukti yang senantiasa akan berkembang yakni:
Pertama ”Barang bukti” meliputi : a). alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, b). alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; c). dan/atau aset yang merupakan hasil tindak pidana (Pasal 241 KUHAP Baru);
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Kedua ”Bukti elektronik” mencakup : 1).Segala bentuk Informasi Elektronik, 2). Dokumen Eelektronik, 3) dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana (Pasal 242 KUHAP Baru);
Ketiga ”Pengamatan hakim”, dan Ke empat
”Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”.
Baca Juga:
Kejati Sumut Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Wakajati Pimpin Upacara
Pengertian alat bukti ”Surat” telah diperluas wujudnya dari manual ke digital sebagaimana dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf c KUHAP Baru, bahwa yang dimaksud dengan ”surat” adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpanan komputer atau media penyimpanan data elektronik lain.
Dari penjelasan pengertian ” surat” dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c tesebut, maka jenis alat bukti ”Dokumen Elektronik” yang dikenal selama ini sebagai bukti elektronik dalam Pasal 5 UU ITE juga telah termasuk dalam kategori bukti ” Surat” dalam KUHAP Baru.
Bukti elektronik yang disebut dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f selanjutnya diatur dalam Pasal 242 KUHAP baru mencakup segala bentuk Informasi Eleketronik, Dokumen Elektronik dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan Tindak Pidana.