WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sistem pembuktian merupakan bagian fundamental dari hukum acara pidana. DPR RI pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 telah mensahkan KUHAP Baru untuk menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI dan selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara (LN). KUHAP baru telah bergerak menuju model sistem pembuktian terbuka yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan keadilan modern, dengan jenis alat bukti berupa :
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
a. Keterangan Saksi. b. Keterangan Ahli. c. Surat. d. Keterangan Tedakwa. e. Barang bukti.
f. Bukti elektronik. g. Pengamatan hakim dan h. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru).
Pengertian Sistem Pembuktian Terbuka
Baca Juga:
Kejati Sumut Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Wakajati Pimpin Upacara
Sistem pembuktian terbuka (open system of evidence) adalah sistem pembuktian yang tidak membatasi secara ketat jenis alat bukti, serta memberikan ruang bagi hakim untuk mengakui alat bukti modern yang relevan dan ilmiah. (M. Yahya Harahap 2018 : 376). Sistem ini merupakan antitesis dari sistem pembuktian tertutup (closed evidence system) yang membatasi alat bukti pada daftar tertentu.
Latar Belakang Perkembangan Sistem Pembuktian Terbuka.
a. Keterbatasan Pasal 184 KUHAP