Lalu muncul permasalahan berikut nya, contohnya dalam kasus konser Coldplay, yang penonton nya mencapai 50.000 lebih, banyak juga konsumen yang tertipu oleh calo bahkan tersangkanya sudah di vonis 3 tahun oleh Pengadilan Jakarta Pusat karena terbukti melakukan penggelapan 2.268 tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.
Permasalahan kedua, konsumen juga mengeluhkan soal tempat penyelenggaraan konser yang tidak sesuai dengan standar, yang mengakibatkan beberapa konser batal dilaksanakan hingga usai.
Baca Juga:
Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Terus Menguat di Akhir Tahun
Contohnya konser Bring me the horizon yang mendadak di tengah jalan harus dihentikan karena artis menganggap venue nya membahayakan keselamatan.
Akhirnya konsumen harus menerima pil pahit karena tidak bisa menyaksikan pertunjukkan konser hingga usai. Persoalan lain adalah pindahnya tempat konser secara mendadak, seperti kasus konser Ed Sheeran yang berpindah Stadion GBK ke Stadion JIS.
Permasalahan ketiga soal refund tiket dari konser yang gagal dilaksanakan. Namun nahasnya konsumen tidak tahu harus refund ke mana karena pihak penyelenggara sudah kabur.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Ingat kasus konser musik NDX AKA dan Guyon Waton di Pasar Kemis Tangerang yang gagal dilaksanakan karena pihak EO tidak melunasi kewajibannya untuk membayar artis. Akhirnya konser tidak terjadi dan konsumen mengamuk. Sasarannya adalah alat-alat vendor yang dibakar oleh massa.
Bagaimana hak konsumen konser?
Pertama hak informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi benar, jelas dan jujur soal penyelenggaraan konser musik.