Dari mulai harga tiket, tempat pembelian tiket, venue konser, list artis maupun detail informasi lain yang harus disampaikan oleh penyelenggara. Sehingga konsumen mendapatkan informasi utuh tanpa simpang siur.
Kedua soal hak keamanan, kenyamanan dan keselamatan: Pihak EO sebagai penyelenggara menurut UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah masuk dalam kategori pelaku usaha.
Baca Juga:
Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Terus Menguat di Akhir Tahun
Jika sudah berani menjual jasa konser, EO pun harus bisa menjamin keamanan dan keselematan konsumen dari sebelum konser berlangsung, seperti antrian masuk konser, lanjut ketika penyelenggaraan konser dan terakhir ketika konser sudah berakhir. Pihak EO harus memastikan keamanan dan keselamatan konsumen.
Jika terjadi sesuatu terkait keselamatan konsumen maka hal itu menjadi tanggung jawab pihak EO. Selain itu, untuk memastikan keamanan dan keselamatan konsumen, pihak EO juga harus menghitung dengan betul berapa kapasitas venue, jangan sampai menjual tiket melebih kapasitas.
Ketiga soal kompensasi dan ganti rugi: Jika penyelenggaran konser tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak EO, seperti pembatalan konser, seharusnya konsumen bukan hanya mendapatkan pengembalian harga tiket secara utuh 100% saja, tapi juga berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Keempat soal hak melakukan pengaduan: Penyelenggara konser harus membuka seluas- luasnya kesempatan bagi konsumen untuk mengadu terkait dengan penyelenggaraan konser.
Hotline pengaduan bisa diinformasikan kepada konsumen bahkan sebelum konser dimulai, agar ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, konsumen bisa melakukan pengaduan dan bisa cepat direspons.
Kelima, hak bagi konsumen rentan (disabilitas): Keberadaan konsumen rentan di dalam tempat konser harus diperhatikan betul oleh pihak penyelenggara.