“Setiap orang yang menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas pemeriksaan di sidang pengadilan atau putusan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.”, demikian tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Pemaparan tersebut menunjukkan pentingnya tata tertib persidangan. Dalam aturan persidangan, saat hakim meninggalkan ruang sidang, seluruh pihak wajib berdiri sebagai bentuk penghormatan bukan beranjak dari tempat duduk untuk mengajak bersalaman. Dengan demikian, yang terjadi bukanlah sikap dingin dari hakim, melainkan penerapan disiplin persidangan yang menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga kehormatannya oleh semua pihak.
Baca Juga:
Tak Hargai Persidangan, Ini Deretan Hal Memberatkan di Tuntutan 11 Tahun Nikita Mirzani
Dari pemaparan prinsip dan pedoman yang telah diuraikan, jelas bahwa penolakan salaman oleh Majelis Hakim merupakan cerminan kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tindakan itu menegaskan bahwa integritas dan netralitas adalah harga mati dalam profesi kehakiman karena keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Seperti frasa terkenal dari Lord Hewart: “Justice must not only be done, but must also be seen to be done”.
(Disadur dari Dandapala, Sabtu (1/11/2025) Penulis Contributor Dandapala)
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.