WahanaNews.co, Jakarta – Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung (Kejagung), kerugian ekologis yang disebabkan dari kasus korupsi ata niaga timah mencapai Rp271 triliun.
Pakar lingkungan mengungkap dari mana angka kerugian negara Rp271 triliun yang terjadi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, yang digaet Kejagung sebagai ahli dalam kasus ini, menjelaskan cara proses perhitungan kerugian Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
Dari hasil perhitungannya, ia menemukan bahwa kasus ini memberikan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan senilai Rp271.069.688.018.700.
"Seperti saya sampaikan pada saat paparan di Kejagung beberapa waktu lalu, bahwa nilai kerugian sebesar Rp271.069.688.018.700," ujar Bambang melansir dari CNN Indonesia, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ia memerinci hal itu terdiri dari dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp157.832.395.501.025; Kerugian Ekonomi Lingkungan Rp60.276.600.800.000, dan Biaya Pemulihan Lingkungan Rp5.257.249.726.025.
Bambang, yang beberapa kali digugat korporasi sawit pembakar lahan, menjelaskan biaya kerugian ekologis dihitung merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, Biaya Kerugian Lingkungan atau Ekologis meliputi Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air; Biaya Pengaturan Tata Air; Biaya Pengendalian Erosi dan Limpasan; Biaya Pembentukan Tanah; Biaya Pendaur Ulang Unsur Hara; Biaya Fungsi Pengurai Limbah; Biaya Biodiversiti (Keanekaragaman hayati); Biaya Sumberdaya Genetik; dan Biaya Pelepasan Karbon.