WahanaNews.co, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri usai berulang kali absen dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya angkat bicara soal upaya jemput paksa.
Firli diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Saat itu Firli beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/11) di Bareskrim Polri.
Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11). Lagi-lagi Firli absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.
Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa kepada Firli lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade.
Pertimbangan lainnya, kata Ade, Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan. Firli, lanjut dia, juga sudah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.