WahanaNews.co, Jakarta - Pada Selasa (16/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan dari semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Pihak-pihak tersebut yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Selain itu, KPU RI bertindak sebagai termohon, sementara Bawaslu memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai sengketa Pilpres 2024, yang diharapkan akan dilakukan paling lambat pada Senin, tanggal 22 April 2024.
Melansir kompas.com, ini dia isi kesimpulan para pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Anies-Imin Bahas Pelanggaran
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut bahwa Kesimpulan yang mereka sampaikan membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi.
Mereka membagi fakta-fakta kecurangan Pilpres 2024 ke dalam 7 bagian yang mereka yakini seluruhnya terbukti selama persidangan dan bakal dikabulkan majelis hakim.