"Jadi proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi dewan, sementara kalau terbuka adalah popularitas," kata Hasto.
Sebelumnya, delapan partai politik pemilik kursi DPR menyatakan sikap menolak jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga:
Kasus DJKA Kemenhub, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Jadi Saksi
Mereka ingin sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara mencoblos caleg tetap diterapkan.
Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperhatikan laju perkembangan demokrasi di Indonesia dalam memutus perkara.
Diketahui, saat ini MK masih menguji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai sistem pemungutan suara.
Baca Juga:
Soal Pencalonan Anies-Sohibul Maju di Pilgub Jakarta, Hasto PDIP Angkat Bicara
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.