WahanaNews.co | Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), telah merilis tampilan meterai Rp 10.000, sebagai pengganti
meterai tempel lama desain tahun 2014.
Menurut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, meterai tempel
baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Disebutkan,
meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.
Ciri Umum
dan Khusus
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Adapun
secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:
1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka
"10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan
tarif bea meterai;
2. Teks mikro modulasi "INDONESIA";