2. Akta
notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
4.
Surat berharga;
5.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka;
6.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang,
salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
7.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000
yang Menyebutkan penerimaan uang Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8.Dokumen
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada
Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap
dokumen tersebut.