2. Akta
notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Baca Juga:
Inilah Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik, Wajib Tahu Sebelum Mengurus
4.
Surat berharga;
5.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka;
6.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang,
salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Baca Juga:
Pengusaha Jan Hwa Diana Tak Hanya Tahan Ijazah, juga Akta Lahir-Buku Nikah Karyawan
7.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000
yang Menyebutkan penerimaan uang Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8.Dokumen
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada
Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap
dokumen tersebut.