"Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 4.
Sementara
itu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat
menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp
9.000.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Caranya
dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000; dua
meterai masing-masing Rp 6.000; atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000; pada dokumen.
Disebutkan,
pengubahan bea meterai akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11
triliun di tahun 2021.
Adapun
penerimaan negara di tahun 2019 dari bea meterai atau materai Rp 3.000 dan Rp
6.000 sebesar Rp 5 triliun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.