Dokumen
yang Dikenai Bea Meterai Rp 10 Ribu
Situs indonesia.go.id menjelaskan, batasan
pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Ini
bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk
dokumen digital dan transaksi elektronik.
Melansir
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif,
dan saat terutang bea meterai.
Bea
meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan
mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan
sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Menurut
Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000.
Apa
saja? Berikut rinciannya:
1.
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya
beserta rangkapnya;