Hatta diduga membeli rumah tersebut atas nama SYL menggunakan uang yang diduga diperoleh dari pemerasan terhadap pejabat Kementan.
Rumah tersebut diduga disembunyikan kepemilikannya dan ditempati oleh orang terdekat dari Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Ketika penyitaan dilakukan, KPK melibatkan aparat setempat sebagai saksi. Selain melakukan penyitaan, KPK juga akan memanggil saksi dan tersangka lainnya untuk mengonfirmasi kepemilikan rumah tersebut.
Hingga saat ini, SYL dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK. Namun, SYL juga sedang disidang atas dugaan korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuduh SYL melakukan pemerasan hingga mencapai jumlah sebesar Rp 44,5 miliar.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal tahun 2020, SYL diduga telah memerintahkan pengumpulan uang "patungan" dari sejumlah pejabat eselon I di Kementan, termasuk Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka diminta untuk mengumpulkan dana tersebut untuk kepentingan SYL. Kasus ini melibatkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.