"Sangat memungkinkan (tersangka bertambah). Siapapun yang menyebabkan kerusakan sangat masif di Bangka Belitung ya terutama, dan siapapun yang menimbulkan adanya kerugian negara, kan ini masih berproses terus ya," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Kemudian, ketika ditanya apakah tersangka baru tersebut berlatar belakang sebagai pesohor, Ketut pun mengamini hal tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Hanya saja, dirinya tidak membeberkan siapa sosok tersangka baru dari kalangan pesohor tersebut.
"Saya kira akan mengarah ke sana semua, ya (tersangka dari pesohor). Bukan saya menakuti ya, akan mengarah ke sana semua," tuturnya.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Ketut pun menjelaskan orang-orang yang tidak melakukan tindakan pidana korupsi secara langsung tetapi menikmati hasil uang haram tersebut turut bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita ke depan, kalau menjerat orang-orang lain seperti TPPU pasal 3, 4, dan 5, tidak menutupi kemungkinan orang-orang yang menikmati tanpa harus melakukan tindak pidana secara langsung terhadap kerusakan lingkungan, ini bisa terjerat," ujarnya.
Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka Baru, Dinilai Tak Mungkin Tidak Nikmati Hasil Korupsi sang Suami