Sebelumnya, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
Firman menilai hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis tetntu turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan bahwa peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan bahwa Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.