WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernyataan keras dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang ketika ia menyebut banyak pihak sebenarnya bisa ditangkap aparat penegak hukum jika penyimpangan pengadaan barang dan jasa benar-benar diusut secara serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/1/2026), dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Dalam persidangan, jaksa lebih dulu menanyakan pandangan Ahok terkait sistem pengadaan yang dinilai lebih efisien selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Memangnya ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok mengungkap bahwa sistem pengadaan lama berdampak pada lemahnya cadangan minyak nasional yang tidak pernah mencapai lebih dari 30 hari.
Baca Juga:
Soal Pembatasan Pengguna LPG Subsidi, Pertamina Berharap Ada Aturan dari Pemerintah
“Karena kalau mau sampai 30 hari, mau berapa miliar dolar?” jawab Ahok.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban menjaga cadangan minyak sejatinya merupakan tugas negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas, Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” ujar Ahok.