“Ada enggak BPK atau BPKP mengatakan itu temuan, cuma kelebihan bayar Pak, makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak kalau Bapak mau,” tegasnya.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang disidangkan melibatkan sejumlah terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Para terdakwa tersebut antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, juga menjadi terdakwa.
Nama lain yang turut terseret adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca Juga:
Soal Pembatasan Pengguna LPG Subsidi, Pertamina Berharap Ada Aturan dari Pemerintah
Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka dalam perkara ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp285,1 triliun.
Namun, jaksa mengungkap bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan melalui sejumlah proyek dan pengadaan yang berbeda-beda.
Salah satu contohnya adalah proyek sewa terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.