Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja etik karena hasil KKEP merekomendasikan unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan.
“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ucap Trunoyudo.
Baca Juga:
Bripka Rohmad Demosi 7 Tahun Usai Tabrak Ojol Affan Kurniawan
Ia menambahkan, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim.
“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.
Dalam rekaman sidang, Cosmas tak kuasa menahan air mata saat putusan dibacakan, menengadah lalu menunduk dengan mata berkaca-kaca, sebelum membuat tanda salib.
Baca Juga:
Dinilai Brutal, Parlemen ASEAN Soroti Kematian Affan Kurniawan
“Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” ucapnya dengan suara bergetar.
“Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” sambungnya sambil menangis.
Cosmas menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.