Ia menilai reformasi peradilan militer yang belum tuntas akan menyulitkan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran HAM oleh aparat TNI.
“Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum dan demokrasi,” terangnya.
Baca Juga:
Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional
Ia menegaskan bahwa militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum.
Karena itu, pelibatan langsung TNI dalam penindakan terorisme di dalam negeri dinilai berisiko merusak sistem peradilan pidana dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM.
Menurut Al Araf, peran militer seharusnya dibatasi untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri atau dalam situasi khusus yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.
Baca Juga:
Danpusterad Pimpin Upacara Pembukaan MTT Katpuan Apkowil Tersebar TA 2026
Sementara itu, penanganan terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum sipil.
Atas dasar tersebut, Centra Initiative bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menyatakan penolakan terhadap draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Mereka juga meminta DPR menolak pembahasan draf tersebut serta mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut dan mengkaji ulang kebijakan yang dinilai membahayakan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.