Dari sisi substansi, Al Araf menyoroti rumusan kewenangan TNI yang dinilai terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” ujarnya.
Baca Juga:
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Bikin Mahfud Kaget
Ia juga mengingatkan bahwa perluasan kewenangan tersebut berpotensi memicu pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
Dalam pandangannya, situasi ini dapat mengancam gerakan masyarakat sipil seperti mahasiswa dan buruh serta memperkuat politik ketakutan.
Al Araf menilai istilah dan konsep penangkalan dalam draf Perpres juga bermasalah karena tidak dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:
Banjir Kembali Terjang Tapteng, Sungai Aek Harse Meluap ke Permukiman
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hanya mengatur konsep pencegahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT bersama kementerian dan lembaga sipil terkait.
“Pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tutur Al Araf.
Selain itu, Al Araf menyoroti persoalan akuntabilitas hukum dalam pelibatan TNI.