WahanaNews.co | Wacana amendemen atau perubahan UUD 1945 dinilai terkait kepentingan elite politik lama yang ingin kembali berkuasa dengan cara instan.
Caranya, menghidupkan Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) dalam rupa Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) agar membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi hingga bisa memilih presiden.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam pidato sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pertengahan bulan lalu, mengatakan, amendemen perlu dilakukan dan berfokus pada penambahan wewenang lembaganya untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, pun mengapresiasi rencana itu sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.
Usai pidato tersebut, Bamsoet mengatakan bahwa kajian PPHN akan selesai di awal 2022.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Pembahasan terkait amendemen UUD"45 juga disebut sempat terjadi saat Jokowi mengundang jajaran pimpinan partai politik (Parpol) koalisi pendukung pemerintah pekan lalu.
Jauh sebelum itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sudah lebih dulu melempar wacana menghidupkan kembali GBHN.
PDIP bahkan menuangkan keinginan amendemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan GBHN dalam Rekomendasi Kongres V, di Bali, 10 Agustus 2019.