Bahkan, bukan tak mungkin, jika usulan masa jabatan presiden tiga periode dapat diselundupkan dalam sejumlah format-format pemilihan Presiden baru mendatang jika PPHN tersebut dilaksanakan.
Meskipun, katanya, ada kepentingan yang berbeda antara pengusung masa jabatan tiga periode dan yang sekadar mendorong GBHN/PPHN.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Feri menyebut, amendemen itu digadang-gadang lantaran ada keresahan dari sejumlah figur politik, terutama yang memiliki elektabilitas rendah, terhadap konsep Pilpres langsung.
"Satu-satunya yang bisa diatur panggungnya untuk pemilihan Presiden adalah di MPR. Ada 711 anggota MPR yang siap menerima sesuatu untuk menentukan seseorang bisa jadi Presiden. Sangat mudah, dibandingkan dengan pemilihan langsung," cetus dia.
Hal tersebut berbeda dengan figur politik yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi seperti Jokowi.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
"Itu sebabnya, mereka ingin menggoyang dari titik paling awal, simpul awal, yaitu mengembalikan kekuasaan MPR. Salah satunya [lewat] PPHN," ungkap dia.
Berdasarkan pemberitaan, saat ini muncul sejumlah politikus yang mempromosikan diri secara berlebih melalui media luar ruangan meski dalam sejumlah survei memiliki tingkat keterpilihan yang rendah.
Arif pun menilai, substansi amendemen UUD "45 yang berfokus pada penambahan wewenang MPR melalui PPHN tak lagi relevan.