Saat isu ini mengemuka kembali, PDIP memilih menolak isu jabatan presiden tiga periode dan mempertimbangkan soal PPHN.
PPHN atau GBHN, yang pernah ditetapkan MPR di era Orde Baru, ditujukan untuk menjadi panduan pembangunan jangka panjang pemerintah lintas periode.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
MPR, yang di masa lalu merupakan lembaga tertinggi negara meski secara riil dikendalikan oleh Presiden kedua RI, Soeharto, berhak menetapkan panduan itu serta memilih pasangan Presiden - Wakil Presiden.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan, wacana amendemen yang mengemuka saat ini merupakan misi elite dengan tujuan politis jangka panjang.
Indikasinya, wacana ini baru disuarakan elite parpol ketika Pemilu 2019 sudah rampung.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
"Ini bukan berasal dari publik pemilih, ini berasal dari kepentingan partai politik, sebabnya muncul setelah pemilu. Ini indikator yang tidak sehat menurut saya, karena pasti pembicaraannya semata-mata soal kepentingan politik," kata Feri, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/8/2021).
"Faktanya, tidak ada di [kampanye] 2019 satu partai pun yang mengambil isu perubahan konstitusi. Lalu mereka terpilih, baru muncul ide perubahan konstitusi itu," tambah dia.
Senada, analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menerangkan, isu amandemen merupakan bagian dari cara politikus konservatif untuk meraih kembali kendalinya di tanah air.