Pasalnya, Indonesia tetap memiliki rencana pembangunan jangka panjang nasional (yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025) yang tetap mengikat Presiden.
Selain itu, ada perangkat penyeimbang dan pengawas eksekutif lewat DPR.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Feri menimpali, yang jadi masalah saat ini, bukanlah ketiadaan panduan sejenis GBHN.
Masalahnya, kata dia, adalah ketiadaan pengawasan dari DPR terhadap kepatuhan pemerintah dalam menjalankan panduan pembangunan jangka panjang maupun menengah.
"Saya tidak pernah mendengar DPR mempertanyakan soal apakah proyek-proyek pemerintah sesuai dengan RPJMN (raencana pembangunan jangka menengah nasional) atau tidak," ucapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.