"Politikus-politikus ini tidak ingin kehilangan bentuk kekuasaan yang model lama itu," ucap dia, saat dihubungi wartawan.
Feri Amsari menilai, memunculkan PPHN dalam UUD 1945 bisa membuat MPR menjadi lembaga tertinggi negara lagi seperti masa Orde Baru.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Nantinya, seluruh lembaga lain harus menjalankan program-programnya sesuai dengan PPHN.
"Jadi, MPR bisa katakanlah menegur semua lembaga, "Kenapa Anda tidak menjalankan amanat PPHN di bagian ini, bagian itu?". Konsekuensinya, mereka (MPR) akan kembali seperti dulu, menjadi lembaga tertinggi," jelas dia.
Akademisi Unand ini juga menduga, PPHN nantinya dapat menjadi dalil bagi MPR untuk menjadi mandataris konstitusi atau lebih jauh mengatasnamakan rakyat.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Efek jangka panjangnya, kata dia, bukan tak mungkin jika pemilihan presiden akan kembali menjadi wewenang dari MPR.
Hal tersebut, menurutnya, juga sering disiratkan oleh elite politik di Indonesia selama Jokowi menjabat Presiden.
"Ini kan ada indikasi-indikasi yang kemudian merangkaikan relasi antara kepentingan MPR dan elite politik saat ini," ujar dia.