Dengan
metode penghitungan kursi menggunakan sistem Saint League, atau dikenal dengan pembagian 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya, Partai Golkar mendapatkan 2 kursi di Dapil Lubuk
Sikarah.
Artinya,
hanya Ramadhani dan Yutris Can yang duduk di DPRD Kota Solok periode 2019-2024.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Namun, kontestasi Pilkada Kota Solok 2020 memberi pengaruh
besar terhadap komposisi Anggota DPRD Kota Solok.
Dua
Anggota DPRD, Yutris Can dan Ramadhani maju di kontestasi Pilkada 2020. Yutris
Can menggandeng Irman Yefri Adang dan maju dengan kendaraan Partai Golkar dan
Partai Demokrat. Ramadhani Kirana Putra dalam eskalasi, maju mendampingi
Walikota Incumbent Zul Elfian, dengan
kendaraan Partai NasDem, PKS dan PAN.
Alhasil,
terdapat dua kursi Partai Golkar yang lowong, karena dalam aturannya, Anggota
DPRD yang maju di Pilkada, harus mengundurkan diri.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Nama
Nurnisma dan Andi Marianto langsung dipersiapkan DPD Partai Golkar Kota Solok
mengisi kekosongan dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Proses
dan mekanisme tersebut berlangsung sangat cepat, hingga keduanya dilantik pada
10 November 2020 lalu.
"Mungkin
dari sisi subyektivitas, konstelasi Pilkada membuat saya dan Bu Hajjah
(Nurnisma) mendapatkan keuntungan, yakni dilantik menjadi Anggota DPRD. Namun, sebenarnya bukan itu.
Suara yang didapatkan adalah suara partai dan kursi yang didapatkan juga kursi
partai. Bahkan, sebenarnya saya sangat menyayangkan majunya Ramadhani, karena
kurang menguntungkan dari sisi kepartaian. Tapi inilah konstelasi dan garis
takdir yang harus diajalani. Sesederhana itu," ujarnya.